Minggu, 19 Juni 2011

Tayammum


Tayammum
  1. Arti Tayammum
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

  1. Syarat-syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
  1. tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
  2. berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
  3. telah masuk waktu shalat dan tiada air
  4. dengan debu yang suci

  1. Fardhu Tayammum
  1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh niat : “nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa”
Artinya: aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
Lalu mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka
  1. mengusap muka dengan debu dan tanah, dengan dua kali usapan
  2. mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
  3. memindahkan debu kepada anggota yang di usap
  4. tertib
keterangan: yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

  1. Sunah Tayammum
  1. membaca basmalah ( Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
  2. mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri
  3. menipiskan debu

  1. Batal Tayammum
  1. segala yang membatalkan wudhu
  2. melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
  3. murtad; keluar dari Islam

  1. Cara menggunakan Tayammum
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhu nya terbebat (di balut) , maka cukup bebat itu saja yang diusap dengan debu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar