Minggu, 19 Juni 2011

Hukum Islam


HUKUM ISLAM

1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan akal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2.  Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut Hukum Syara’ terbagi menjadi lima:
1.            Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a.             Wajib ‘ain : yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
b.            Wajib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatakan mayit dan menguburkannya.

2.            Sunah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
a.             Sunah mu’akkad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b.            Sunah ghairu mu’akkad : yaitu sunah biasa.

3.            Haram : yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, dan sebagainya.


4.            Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.

5.            Mubah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelassnya boleh saja dikerjakan boleh ditinggalkan.

3. Syarat dan Rukun

1. Syarat : suatu perkara yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

2. Rukun : suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3. Sah : cukup syarat rukunnya dan betul.

4. Batal : tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar