Rabu, 22 Juni 2011

Sujud Sahwi

Sujud Sahwi
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang dilupakan, misalnya :
lupa melaksanakan yang fardhu
jika yang dilupakan itu fardhu, maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa)
lupa melaksanakan sunah ab’adh
jika yag dilupakan itu sunah ab’adh, maka tidak perlu diulangi, yakni kita harus meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi
lupa melaksanakan sunah hai’at
jika yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi

lafazh sujud sahwi :
“subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu”
Artinya : maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa

Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar