Minggu, 19 Juni 2011

Mandi Wajib


Mandi Wajib
Shalat sebagaimana kita ketahui, sah nya juga suci dari hadats besar. Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Sebab sebab yang mewajibkan mandi:
  1. bertemunya dua khitan (bersetubuh)
  2. keluarnya mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. (No.1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub)
  3. mati, dan matinya itu bukan mati syahid
  4. karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
  5. karena wiladah (setelah melahirkan)
  6. karena selesai haidh

  1. Fardhu Mandi
  1. niat : berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh
Lafazh niat : “nawaitul-ghusla li raf’il-hadatsil-akhbari fardhal lillaahi ta’aalaa”
Artinya : aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardu karena Allah.
  1. membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit
  2. menghilangkan najis

  1. Sunah Mandi
  1. mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan
  2. membaca “bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi
  3. menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
  4. membasuh badan sampai tiga kali
  5. membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu
  6. mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu terlebih dahulu.

  1. Larangan bagi orang yang sedang junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang sedang berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. melaksanakan shalat
  2. melakukan thawaf di Baitullah
  3. memegang kitab suci Al-Qur’an
  4. membawa/ mengangkat kitab suci Al-Qur’an
  5. membaca kitab suci Al-Qur’an
  6. berdiam diri di masjid

  1. Larangan bagi mereka yang sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut :
  1. bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut
  2. berpuasa baik sunah maupun fardhu
  3. dijatuhi thalaq (cerai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar