Rabu, 22 Juni 2011

Sujud Sahwi

Sujud Sahwi
Dalam melaksanakan shalat mungkin ada hal-hal yang dilupakan, misalnya :
lupa melaksanakan yang fardhu
jika yang dilupakan itu fardhu, maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa)
lupa melaksanakan sunah ab’adh
jika yag dilupakan itu sunah ab’adh, maka tidak perlu diulangi, yakni kita harus meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi
lupa melaksanakan sunah hai’at
jika yang terlupakan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi

lafazh sujud sahwi :
“subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu”
Artinya : maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa

Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka’at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.

Sunah dalam melakukan Shalat

Sunah dalam melakukan Shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunah, yaitu sunah ab’adh dan sunah hai’at.
Sunah Ab’adh
1.    membaca tasyahud awal
2.    membaca shalawat pada tasyahud awal
3.    membaca shalawat atas keluarga Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir
4.    membaca qunut pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan, hingga akhir bulan Ramadhan

Sunah Hai’at
5.    mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan rukuk, dan ketika berdiri dari rukuk
6.    meletakan telapak tangan yang kanan diatas pergelangan yang kiri ketika berdekap (sedakep)
7.    membaca doa iftitah sehabis takbiratul ihram
8.    membaca ta’awwudz (A’uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiim) ketika hendak membaca fatihah
9.    membaca amin sesudah membaca fatihah
10.    membaca surah Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (raka’at pertama dan kedua ) sehabis membaca fatihah
11.    mengeraskan bacaan fatihah dan surah pada raka’at pertama dan kedua pada shalat maghrib, isya’ dan subuh selain makmum
12.    membaca takbir ketika gerakan naik turun
13.    membaca tasbih ketika rukuk dan sujud
14.    membaca “sami’allaahu liman hamidah” ketika bangkit dari rukuk dan membaca “rabbana lakal-hamdu….” Ketika i’tidal
15.    meletakan telapak tangan diatas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan yang kiri dan menggenggam yang kanan kecuali jari telunjuk
16.    duduk iftirasy dalam semua duduk shalat
17.    duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir
18.    membaca salam kedua
19.    memalingkan muka ke kanan dan kiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua

Perbedaan laki-laki dan wanita dalam shalat

Perbedaan laki-laki dan wanita dalam shalat
Laki-laki :
merenggangkan dua siku tangannya dari dari kedua lambungnya waktu rukuk dan sujud
waktu rukuk dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya
menyaringkan suaranya/bacaannya
bila menegur imam yang melakukan kesalahan dalam shalat yaitu dengan membaca “subhaanallah”
auratnya dalam shalat antara pusat dan lutut

wanita :
merapatkan satu anggotanya kepada anggota lainnya
meletakkan perutnya pada dua tangan / sikunya ketika sujud
merendahkan suara bacaannya dihadapan laki-laki lain, yakni yang bukan muhrimnya
bila menegur imam yang melakukan kesalahan dalam shalat yaitu dengan tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan yang kiri
auratnya dalam shalat seluruh tubuh, kecuali muka dan dua belah telapak tangannya

Arti Shalat

Arti Shalat
Shalat ialah berhadapan hati kepada Allah sebagai ibadat, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara’

Dalil yang mewajibkan shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalil ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain :

“wa aqiimush-shalaata wa aatuz-zakaata warka’uu ma’ar-raaki’iin”
Artinya : dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/rukuk bersama-sama orang-orang yang pada rukuk (Q.S. Al-Baqarah:43)

“wa aqimish-shalaata innash-shalaata tanhaa ‘anil-fakhsyaa’i wal-munkar”
Artinya : kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar (Q.S. Al-‘Ankabut:45)

Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan kedalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
“muruu aulaadakum bish-shalaati wa hum abnaa’u sab’I siniin wadhribuuhum ‘alaihaa wa hum abnaa’u ‘asyri siniin”
Artinya : perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun (HR.Abu Dawud)

Syarat-syarat Shalat
a.    beragama islam
b.    sudah baligh dan berakal
c.    suci dari hadats
d.    suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
e.    menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah telapak tangan
f.    masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat
g.    menghadap kiblat
h.    mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah

Rukun Shalat
i.    niat
j.    takbiratul ihram
k.    berdiri tegak bagi yang sehat ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit
l.    membaca surah Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
m.    rukuk dengan tumakninah
n.    I’tidal dengan tumakninah
o.    Sujud dua kali dengan tumakninah
p.    Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
q.    Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
r.    Membaca tasyahud akhir
s.    Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
t.    Membaca salam yang pertama
u.    Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut

Yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut dibawah ini :
v.    berhadats
w.    terkena najis yang tidak dimaafkan
x.    berkata-kata (berbicara) dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
y.    terbukanya aurat
z.    mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
aa.    makan atau minum meskipun sedikit
bb.    bergerak gerakan yang bukan gerakan shalat sebanyak tiga kali
cc.    membelakangi kiblat
dd.    menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud
ee.    tertawa terbahak-bahak
ff.    mendahului imamnya dua rukun
gg.    murtad, artinya keluar dari agama islam

Makruh Shalat

Makruh Shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
menaruh telapak tangannya didalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, rukuk dan sujud
menutup mulutnya rapat-rapat
terbuka kepalanya
bertolak pinggang
memalingkan muka ke kiri dan kanan
memejamkan mata
mengadah ke langit
menahan hadats
berludah
mengerjakan shalat diatas kuburan
melakukan hal-hal yang mengurangi ke khusyukan shalat

Minggu, 19 Juni 2011

Berwudhu

1. Arti Wudhu : Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat, wajib terlebih dahulu berwudhu, karena wudhu adalah menjadi syarat sah nya shalat.

2. Fardhu Wudhu
Fardhu wudhu ada enam perkara :
  1. niat : ketika membasuh muka. Lafazh niat wudhu ialah  “nawaitul wudhuu’a liraf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa” artinnya: “aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah.”
  2. membasuh seluruh muka ( mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga ke bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga ketelinga kiri).
  3. membasuh kedua tangan sampai siku-siku
  4. mengusap bagian rambut kepala
  5. membasuh kedua belah kaki sampai ke mata kaki
  6. tertib ( berturut-turut ), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan yang mana harus diakhirkan

3. Syarat-syarat wudhu
Syarat-syarat wudhu ialah :
  1. islam
  2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya suatu pekerjaan
  3. tidak berhadats besar
  4. dengan air suci lagi mensucikan
  5. tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai keanggota wudhu, misalnya getah, cat, dan sebagainya
  6. mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan mana yang sunah

4. Sunah-sunah wudhu
1. membaca basmalah ( bismillaahir-rahmaanir-rahiim) pada permulaan berwudhu
2. membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan
3. berkumur-kumur
4. membasuh lubang hidung sebelum berniat
5. menyapu seluruh kepala dengan air
6. mendahulukan anggota kanan daripada kiri
7. Menyapu kedua telinga luar dan dalam
8. menigakalikan membasuh
9. menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
10. membaca doa sesudah wudhu

5. Yang membatalkan Wudhu
1. keluarnya sesuatu dari kubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angina dan sebagainya
2. hilangnya akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak
3. tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi)
4. tersentuh kemaluan (kubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).

6. Cara Berwudhu
Orang yang hendak mengerjakan shalat wajib lebih dahulu berwudhu, karena wudhu syarat sah nya shalat.
Sebelum berwudhu kita harus membersihkan dahulu najis-najis yang ada pada badan, kalau memang ada najis.
Cara mengerjakan wudhu ialah :
  1. membaca “ bismillaahir-rahmaanir-rahiim” sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan bersih.
  2. selesai membersihkan tangan terus berkumur-kumur tiga kali, sambil membersihkan gigi
  3. selesai berkumur terus mencuci lubang hidung tiga kali
  4. selesai mencuci lubang hidung terus mencuci muka tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan ke telinga kiri, sambil niat wudhu sebagai berikut : ”nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa”
  5. setelah membasuh muka, lalu mencucikedua belah tangan hingga siku-siku tiga kali
  6. selesai mencuci kedua belah tangan, terus menyapu sebagian rambut kepala(jidad) tiga kali
  7. selesai menyapu sebagian rambut kepala, terus menyapu kedua belah telinga tiga kali
  8. dan terakhir mencuci kedua belah kaki tiga kali sampai mata kaki
  9. tertib

7. Doa sesudah berwudhu
Selesai berwudhu disunahkan membaca doa sambil menghadap kiblat, dan mengangkat kedua belah tangannya.
Lafazh doa sesudah berwudhu sebagai berikut  :
“asyhadu an laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Allaahummaj’alnii minat-tawwaabiin, waj’alnii minal-mutathahhiriin, waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.
Artinya : aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh.

Mandi Wajib


Mandi Wajib
Shalat sebagaimana kita ketahui, sah nya juga suci dari hadats besar. Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib, yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.
Sebab sebab yang mewajibkan mandi:
  1. bertemunya dua khitan (bersetubuh)
  2. keluarnya mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab. (No.1 dan 2 dinamakan juga janabat/junub)
  3. mati, dan matinya itu bukan mati syahid
  4. karena selesai nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah sesudah melahirkan)
  5. karena wiladah (setelah melahirkan)
  6. karena selesai haidh

  1. Fardhu Mandi
  1. niat : berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh
Lafazh niat : “nawaitul-ghusla li raf’il-hadatsil-akhbari fardhal lillaahi ta’aalaa”
Artinya : aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardu karena Allah.
  1. membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air kesemua rambut dan kulit
  2. menghilangkan najis

  1. Sunah Mandi
  1. mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan
  2. membaca “bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada permulaan mandi
  3. menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
  4. membasuh badan sampai tiga kali
  5. membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu
  6. mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu terlebih dahulu.

  1. Larangan bagi orang yang sedang junub
Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka yang sedang berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. melaksanakan shalat
  2. melakukan thawaf di Baitullah
  3. memegang kitab suci Al-Qur’an
  4. membawa/ mengangkat kitab suci Al-Qur’an
  5. membaca kitab suci Al-Qur’an
  6. berdiam diri di masjid

  1. Larangan bagi mereka yang sedang Haidh
Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut di atas, dan ditambah larangan sebagai berikut :
  1. bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut
  2. berpuasa baik sunah maupun fardhu
  3. dijatuhi thalaq (cerai)

Tayammum


Tayammum
  1. Arti Tayammum
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

  1. Syarat-syarat Tayammum
Dibolehkan bertayammum dengan syarat :
  1. tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
  2. berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
  3. telah masuk waktu shalat dan tiada air
  4. dengan debu yang suci

  1. Fardhu Tayammum
  1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
Lafazh niat : “nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa”
Artinya: aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
Lalu mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka
  1. mengusap muka dengan debu dan tanah, dengan dua kali usapan
  2. mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali
  3. memindahkan debu kepada anggota yang di usap
  4. tertib
keterangan: yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.

  1. Sunah Tayammum
  1. membaca basmalah ( Bismillaahir-rahmaanir-rahiim)
  2. mendahulukan anggota yang kanan daripada kiri
  3. menipiskan debu

  1. Batal Tayammum
  1. segala yang membatalkan wudhu
  2. melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
  3. murtad; keluar dari Islam

  1. Cara menggunakan Tayammum
Sekali bertayammum hanya dapat dipakai untuk satu shalat fardhu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunah beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhu nya terbebat (di balut) , maka cukup bebat itu saja yang diusap dengan debu.

Sunah Sebelum Shalat


Sunah Sebelum Shalat

Sebelum shalat kita disunahkan mengerjakan Adzan dan Iqamah. Adzan ialah kata-kata seruan yang tertentu untuk memberitahukan akan masuknya waktu shalat fardhu. Adapun iqamah ialah kata-kata sebagai tanda bahwa shalat akan di mulai.
Shalat-shalat sunah tidak disunahkan menggunakan adzan, iqamah, kecuali shalat sunah yang disunahkan berjama’ah, seperti tarawih, shalat ID dan sebagainya, cukup dengan memakai seruan :
“ash-shalaatul-jamii’ah”
Artinya : marilah kita bersama-sama mengerjakan shalat berjama’ah

Atau dengan seruan dalam shalat tarawih, misalnya mengucapkan :
“ash-shalaatut-taraawiihi rahimakumullaah”
Artinya: kerjakanlah shalat tarawih semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kamu sekalian.

  1. Hukum Adzan dan Iqamah
Adzan dan Iqamah hukumnya adalah sunah mu’akkad bagi shalat fardhu, baik dikerjakan berjama’ah maupun sendirian (munfarid). Disunahkan dengan suara yang keras kecuali di mesjid yang sudah dilakukan (sedang dilakukan) shalat berjama’ah. Dikerjakan dengan berdiri dan menghadap kiblat.

  1. Lafazh Adzan
Allaahu akbar, Allaahu akbar 2x
Asyhadu an laa ilaaha illallaah 2x
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullaah 2x
Hayya ‘alash-shalaah 2x
Hayya ‘alal-falaah 2x
Allaahu akbar, Allaahu akbar 1x
Laa ilaaha illallaah 1x

Keterangan :
  1. dalam adzan shalat subuh, diantara kalimat “hayya ‘alal-falah” dan “Allaahu akbar, Allaahu akbar” , yakni antara kalimat ke-5 dan ke-6 ditambah kalimat :
ash-shalaatu khairum minan-nauum 2x
artinya : shalat itu lebih baik daripada tidur

  1. waktu menyerukan kalimat “hayya ‘alash-shalaah” disunahkan berpaling ke kanan, dan ketika menyerukan kalimat “hayya ‘alal-falah” berpaling ke kiri

  1. Doa sesudah Adzan
Selesai muadzdzin mengumandangkan adzan, baik yang adzan maupun yang mendengarkan, disunahkan membaca doa sebagai berikut :
“Allaahumma rabba haadzihid-da’watit-taammati wash-shalaatil-qaa’imah, aati sayyidinaa muhammadanil-wasiilata wal-fadhiilah wasy-syarafa wad-darajatal-‘aaliyatar-rafii’ah, wab’atshul-maqaamal-mahmuudanil-ladzii wa’adtah innaka laa tukhliful-mii’aad.
Artinya : ya Allah Tuhan yang memiliki panggilan ini, yang sempurna dan memiliki shalat yang didirikan. Berilah junjungan kami Nabi Muhammad, wasilah dan keutamaan serta kemuliaan dan derajad yang tinggi, dan angkatlah ia ketempat yang terpuji sebagaimana Engkau telah janjikan. Sesungguhnya Engkau ya Allah Dzat Yang tidak akan mengubah janji

  1. Lafazh iqamah
Lafazh iqamah itu sama dengan adzan, hanya adzan diucapkan masing-masing dua kali, sedangkan iqamah cukup diucapkan sekali saja.
Dan diantara kalimat ke-5 dan ke-6 ditambah kalimat :
“qad qaamatish-shalaah” 2x
Artinya : shalat telah dimulai
Iqamah sunah diucapkan agak cepat dan dilakukan dengan suara yang agak rendah daripada adzan

  1. Sunah menjawab Adzan dan Iqamah
Bagi yang mendengarkan suara adzan, maka sunah menjawabnya, dengan jawaban yang sama seperti apa yang tersebut dalam kalimat adzan dan iqamah, kecuali pada kalimat “hayya ‘alash-shalaah” dan “hayya ‘alal-falah”, maka menjawabnya :
“laa haula wa laa quwwata illaa billaah”
Artinya : tidak ada daya upaya dan tidak ada kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah

Dan pada adzan subuh, ketika muadzdzin mengucapkan kalimat “ash-shalaatu khairum minan-nauum” 2x
Kita yang mendengar menjawab :
“shadaqta wa bararta wa anaa ‘alaa dzaalika minasy-syaa-hidiin”
Artinya: benar dan baguslah ucapan mu itu dan aku pun atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan.

Jawaban Bagi Yang Mendengarkan Iqamah
Bagi yang mendengarkan iqamah, kalimat demi kalimat terdengar dijawab sama seperti yang diucapkan oleh muadzdzin, kecuali pada kalimat “qad qaamatish-shalaah”, maka dijawab dengan lafazh sebagai berikut :
“aqaamahallaahu wa adaamahaa wa ja’alanii min shaalihii ahlihaa”
Artinya: semoga Allah mendirikan shalat itu dengan kekalnya, dan semoga Allah menjadikan aku ini, dari golongan orang yang sebaik-baiknya ahli shalat

  1. Doa setelah mendengarkan Iqamah
“allaahummma rabba haadzihid-da’watit-taammati wash-shalaatil-qaa’imah, shalli wa sallim ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa aatihi su’lahu yaumal-qiyaamah”
Artinya: ya Allah Tuhan yang memiliki panggilan yang sempurna, dan memiliki shalat yang ditegakkan, curahkan rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, dan berilah/kabulkanlah segala permohonannya pada hari kiamat.

  1. Syarat-syarat Muadzdzin
    1. beragama Islam
    2. Tamyiz dan laki-laki
Makruh bagi orang yang berhadats kecil atau besar. Dan disunahkan menyerukan adzan dengan suara yang nyaring dan merdu.

Rukun Islam


Rukun Islam

Rukun Islam ada lima yaitu :
  1. mengucapkan  dua kalimat syahadat : artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.
Dua kalimat syahadat ialah: dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati dan dilakukan dengan perbuatan untuk menjadikan diri orang Islam.

Lafazh kalimat syahadat ialah :
“ Asyhadu an laa ilaaha illallaah , wa asyhadu anna muhammadar rasuulullaah”.

Artinya: aku bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

  1. mengerjakan shalat lima waktu yang telah ditentukan.
  2. mengeluarkan zakat
  3. berpuasa dalam bulan ramadhan
  4. menunaikan ibadat haji bagi yang mampu, baik secara fisik maupun materil

Menyapu Dua Muzah


Menyapu Dua Muzah
Muzah adalah semacam kaus kaki yang terbuat dari kulit. Banyak dipakai oleh bangsa-bangsa arab dan tidak terdapat di Indonesia.
Menyapu dua muzah (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam. Ia dibolehkan bagi orang yang menetap di kampong dan bagi yang dalam perjalanan (musafir)
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang kakinya memakai muzah, kalau hendak berwudhu maka ia boleh menyapu muzahnya itu dengan air, artinya tidak perlu melepaskan muzahnya

Syarat-syarat menyapu dua muzah
Syarat-syarat menyapu dua muzah ada empat perkara :
  1. bahwa muzah itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih
  2. muzah itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh, yaitu menutup tumit dan dua mata kaki
  3. muzah itu dapat dibawa berjalan lama
  4. dua muzah itu tidak terkena najis atau kotoran

menyapu dua muzah hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua muzah tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua muzah itu robek, atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan muzah karena terluka.
Keringanan ini  diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam, sedang yang bermukim ia boleh menyapu muzahnya hanya untuk sehari semalam.

Arti Thaharah


Arti Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada dibadan, tempat dan pakaian.

  1. Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
  1. air hujan
  2. air sumur
  3. air laut
  4. air sungai
  5. air salju
  6. air telaga
  7. air embun

  1. Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:
  1. air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
  2. air suci dan dapat mensucikan , tetapi makruh digunakan, yaitu seperti air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) dilogam yang bukan emas.
  3. air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti :
air musta’mal ( telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
  1. air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis ) sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
=dua kullah= 216 liter, jika berbentuk bak maka besarnya= panjang 60 dan dalam/tinggi 60 cm.

Macam Macam Najis


Macam-macam Najis
Najis ialah suatu benda kotor menurut syara’, misalnya :
  1. bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
  2. darah
  3. nanah
  4. segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  5. anjing dan babi
  6. minuman keras seperti arak dan sebagainya
  7. bagian anggota badan binatang yang perpisah karena dipotong dan sebagiannya masih hidup.

1. Pembagian najis
Najis itu dapat dibagi menjadi tiga bagian :
  1. Najis Mukhaffafah (ringan) : ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
  2. Najis Mughallazhah ( berat) : ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
  3. Najis Mutawassithah ( sedang) : ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, bangkai, juga tulang dan bulunya, secuali bangkai manusia dan ikan serta bilalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
  1. Najis ‘ainiyah : ialah najis yang berwujud, yakni yang dapat dilihat.
  2. Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan wujudnya seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

2. Cara Menghilangkan Najis
1.  barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantarannya dengan air yang bercampur tanah.
2. barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3. barang yang terkena najis mutawassithah dapat bersuci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat sifat najisnya (warna, bau, dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.

Jika najis hukmiyah (seperti bekas kencing) cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada  najis tadi.

3.      Najis Yang Dimaafkan (Ma’fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/ dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu, dan air lorong-lorong yang memercikan sedikit yang sukar menghindarkannya.
adapun  tikus dan cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja. Sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan itu dalam keadaan cair, maka semua makanan dan minyak itu hukumnya najis.
4.      Istinja
segala yang keluar dari kubul dan dubur seperti kencing dan tinja, wajib disucikan dengan air hingga bersih.
5.      Adab Buang Air
  1. jangan ditempat terbuka
  2. jangan ditempat yang mengganggu orang lain
  3. jangan bercakap cakap kecuali keadaan terpaksa
  4. kalau terpaksa buang air ditempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat
  5. jangan membawa dan membaca kalimat Al-Qur’an

Hukum Islam


HUKUM ISLAM

1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan akal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2.  Hukum-hukum Islam
Hukum Islam yang biasa juga disebut Hukum Syara’ terbagi menjadi lima:
1.            Wajib : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian :
a.             Wajib ‘ain : yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
b.            Wajib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatakan mayit dan menguburkannya.

2.            Sunah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua:
a.             Sunah mu’akkad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b.            Sunah ghairu mu’akkad : yaitu sunah biasa.

3.            Haram : yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, dan sebagainya.


4.            Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.

5.            Mubah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelassnya boleh saja dikerjakan boleh ditinggalkan.

3. Syarat dan Rukun

1. Syarat : suatu perkara yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.

2. Rukun : suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3. Sah : cukup syarat rukunnya dan betul.

4. Batal : tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.